Nama : Tarini PR
Pendidikan
Manajemen Perkantoran
Disini saya mencari pengertian mengenai Otoritas Jasa Keuangan, berikut liputannya hehhehe.........
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih
dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang
independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk
mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan
penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan
keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan
(Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di
Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik
segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Pada
dasarnya OJK mempunyai fungsi dan tujuan dalam pembentukannya, seperti yang
sudah dijelaskan dalam pengertian OJK sendiri.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
- Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
- Menjaga
stabilitas sistem keuangan.
- Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
- Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh
lembaga baru.
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
- Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah
di bidang perekonomian.
- Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
- Menciptakan
satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli
yang mencukupi.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana diketahui bahwa krisis
yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak
poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan untuk membentuk Otoritas Jasa
Keuangan yang menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan
diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan 2002 draft pembentukan Otoritas
Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia
(BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada tanggal 27 Oktober
2011, RUU Otoritas Jasa Keuangan disahkan oleh DPR, dan selanjutnya
Pemerintah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik pada tanggal 22
November 2011. Berikut merupakan ringkasan dari isi Undang Undang Nomor 21
Tahun 2011.
Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
OJK berkedudukan di ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan
dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
- Kegiatan
jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan di sektor Perbankan OJK mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
yang meliputi:
- Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger,
konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
- Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi,
dan aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
yang meliputi:
- Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank;
- Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
- Sistem
informasi debitur;
- Pengujian
kredit (credit testing); dan
- Standar
akuntansi bank;
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek
kehati-hatian bank, meliputi:
- Manajemen
risiko;
- Tata
kelola bank;
- Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
- Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4. Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga
Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga
Jasa Keuangan;
- Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan
OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
- Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- Memberikan
dan/atau mencabut:
1. Izin
usaha;
2. Izin
orang perseorangan;
3.
Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. Surat
tanda terdaftar;
5.
Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.
Pengesahan;
7.
Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan
lain,
Sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
DEWAN
KOMISIONER
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat
kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner ditetapkan dengan Keputusan Presiden
dan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang susunan terdiri atas:
- Seorang
Ketua merangkap anggota;
- Seorang
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Seorang
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Seorang
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Seorang
anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
- Seorang
anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia; dan
- Seorang
anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat
setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner dari huruf
a sampai dengan huruf g dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon
anggota yang diusulkan oleh Presiden
PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
Untuk perlindungan Konsumen dan
masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan
masyarakat, yang meliputi:
- Memberikan informasi dan edukasi kepada
masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan
produknya;
- Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan
kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
- Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK
berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di
bidang Perbankan antara lain:
- Kewajiban
pemenuhan modal minimum bank;
- Sistem
informasi perbankan yang terpadu;
- Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan
pinjaman komersial luar negeri;
- Produk
perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
- Penentuan
institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
- data
lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Untuk menjaga stabilitas sistem
keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dengan anggota
terdiri atas:
- Menteri
Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
- Gubernur
Bank Indonesia selaku anggota;
- Ketua
Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
- Ketua
Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
KETENTUAN PERALIHAN
Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Sejak tanggal 31 Desember 2013,
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3467) dan peraturan pelaksanaannya;
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 1992 Nomor 7 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) dan peraturan pelaksanaannya;
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3477) dan peraturan pelaksanaannya;
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3608) dan peraturan pelaksanaannya;
- Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dan
peraturan pelaksanaannya;
- Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4867) dan peraturan pelaksanaannya; dan
- peraturan
perundang-undangan lainnya di sektor jasa keuangan,
Dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan yakni pada tanggal 22 November 2011.
Sumber :
Riyani Kusumawati dalam WEBnya https://riyanikusuma.wordpress.com/2013/02/14/otoritas-jasa-keuangan/