Happy Cat Kaoani /* Start http://www.cursors-4u.com */ body, a:hover {cursor: url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-9/ani878.ani), url(http://cur.cursors-4u.net/anime/ani-9/ani878.png), progress !important;} /* End http://www.cursors-4u.com */

Kamis, 02 November 2017

Telaah Kurikulum dan Perencanaan Pembelajaran



PERBANDINGAN KURIKULUM
NO
PERATURAN
ISI
PERMASALAHAN
KELEBIHAN & KEKURANGAN
2006
2013
2006
2013
2006
2013
2006
2013
1
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 :
-Pasal 36 Ayat 1
-Pasal 36 Ayat 2
-Pasal 38 Ayat 2
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014

Meletakkan dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;

Sekolah-sekolah yang memakai KTSP memiliki masalah terkait, tergantungnya pada model kurikulum dari pusat dan takut untuk mengembangkan KTSP tersebut.
Untuk masalah model KTSP seharusnya  sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan model yang sesuai bagi sekolahnya.
Tidak adanya evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum ini

Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga seperti bertentangan dengan UU Sisdiknas
Kelebihan dari KTSP :
1.Mendorong Guru dan Pihak sekolah lainnya untuk semakin meningkatkan kreatifitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan
2.Mengembangkan mata pelajaran terntu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa
3.Mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat
4.Bersifat humanis
5.Menekankan pendekatan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
6.Memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan kecakapan belajar maupun konteks sosial budaya.
Kelebihan dari kurikulum ini adalah:
1.Membentuk paket kelas
2.Semua siswa dan Guru terlibat PBM
3.Tidak berbasis pada 1 ilmu
4.Semua siswa memiliki kualitas yang merata (tidak ada produk terbaik dan terjelek)
5.Menggali potensi siswa secara merata
2
UU RI Nomor 19 Tahun 2005 :
-Pasal 1 Ayat 15
-Pasal 6 Ayat 1
-Pasal 6 Ayat 4
-Pasal 6 Ayat 5
-Pasal 8 Ayat 1
-Pasal 16 Ayat 1
-Pasal 17 Ayat 1
-Pasal 17 Ayat 2
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3
Permen RI No 22 Th 2006  (Standar Isi)
Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014
kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan

Guru harus mampu bagaimana mengembangkan pembelajaran yang menyenangkan dan dapat mencapai standar kompetensi yang ditentukan
Ketidakselarasan antara penyusunan konten kompetensi inti denngan kompetensi dasar
Kekurangannya :
1.Kurangnya SDM yang diharapkan
2.Minimnya kualitas guru dan murid
3.Kurangnya ketersedian sarana dan prasarana yang medukung
4.Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam, sebagai syarat sertifikasi guru
Kekurangannya:
1.Persiapan yang terlalu singkat dan terkesan memaksakan
2.Adanya guru-guru yang bukan dari ilmu keguruan, sehingga merasa ragu untuk menjalankan kurikulum ini
3.Cara penilaian yang sangat detail atau komplek membuat guru-guru kebingungan dengan cara penilaiannya.
4
Permen RI No 23 Th 2006  (Standar Kompetensi Kelulusan)
Permendik & Kebud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Mengembangkan instrumen penilaian yang akurat mengukur pencapaian kompetensi siswa.
Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga mengganggu substansi keilmuan

5
Permen RI No 24 Th 2006 (Pelaksanaan PerMendiknas RI)
Permendik & Kebud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah


Metode penilaian sangat kompleks

6
Permen RI No 23 Th 2006 (Standar Kelulusan Tingkat Pendidikan Dasar & Menengah)
Permendik & Kebud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada kurikulum 2013 yang menyebabkan beban


7
-
Permendik & Kebud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah



Berganti-ganti regulasi kementrian akibat revisi yang berulang




Tabel 01: Peran dan Tanggung-jawab dalam Tata Kelola Kurikulum 2013
Tahap
Uraian Kegiatan
Pemerintah Pusat
(kemendikbud)
Menyusun  SKL, Standar Proses, Standar Penilaian , Standar Isi
(Menyusun KI/ KD), struktur kurikulum,
Memfasilitasi  silabus, panduan pelaksanaan, penilaian, pendampingan, monitoring
Menyusun Buku siswa dan Buku Guru
Melakukan pendampingan dan Monev
Pemerintah Daerah
Mengembangkan Mulok .
Memfasilitasi pendampingan
Memfasilitasi dan melaksanakan monev
Satuan Pendidikan
Membuat  kurikulum sekolah/ madrasah dokumen 1  berdasarkan Permendikbud 81A tahun 2013
Memfasilitasi kepala madrasah dalam membuat rencana supervisi dan monitoring pelaksanaan kurikulum.
Memfalisitasi guru menyusun RPP sesuai Kurikulum 2013
Memfasilitasi implementasi di kelas
Menyusun laporan hasil kunjungan kelas.
Mengoordinasikan pelaksanaan penilaian
Guru
Menganalisis KI/ KD, silabus untuk dipetakan  sesuai  alokasi waktu di sekolah masing-masing
Menyusun RPP, instrumen penilaian,  dan mengembangkan media yang sesuai
Melaksanakan  RPP di kelas
Memantau hasil belajar siswa baik sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Memetakan hasil belajar siswa di madrasah binaannya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY INSTAGRAM @TARIPUTRAM
Semoga Bermanfaat Ya, Tulisan Dalam Blog Ini
HALLO FRIEND, THIS IS MY ROOM