PERBANDINGAN
KURIKULUM
|
NO
|
PERATURAN
|
ISI
|
PERMASALAHAN
|
KELEBIHAN &
KEKURANGAN
|
||||
|
2006
|
2013
|
2006
|
2013
|
2006
|
2013
|
2006
|
2013
|
|
|
1
|
UU RI
Nomor 20 Tahun 2003 :
-Pasal
36 Ayat 1
-Pasal
36 Ayat 2
-Pasal
38 Ayat 2
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014
|
Meletakkan
dasar dan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan
|
kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam
rangka menjabarkan KI-1;
kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka
menjabarkan KI-2;
|
Sekolah-sekolah yang memakai KTSP memiliki masalah
terkait, tergantungnya pada model kurikulum dari pusat dan takut untuk
mengembangkan KTSP tersebut.
Untuk masalah model KTSP seharusnya sekolah diberi kebebasan untuk
mengembangkan model yang sesuai bagi sekolahnya.
|
Tidak adanya evaluasi menyeluruh terhadap uji coba
penerapan Kurikulum ini
Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi
pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga seperti bertentangan
dengan UU Sisdiknas
|
Kelebihan dari KTSP :
1.Mendorong Guru dan Pihak sekolah lainnya
untuk semakin meningkatkan kreatifitasnya dalam penyelenggaraan program
pendidikan
2.Mengembangkan mata
pelajaran terntu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa
3.Mengurangi beban
belajar siswa yang sangat padat
4.Bersifat humanis
5.Menekankan pendekatan
pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
6.Memperhatikan
kemampuan individu, baik kemampuan kecakapan belajar maupun konteks sosial
budaya.
|
Kelebihan dari kurikulum ini adalah:
1.Membentuk paket kelas
2.Semua siswa dan Guru terlibat PBM
3.Tidak berbasis pada 1 ilmu
4.Semua siswa memiliki kualitas yang merata (tidak ada
produk terbaik dan terjelek)
5.Menggali potensi siswa secara merata
|
|
2
|
UU RI
Nomor 19 Tahun 2005 :
-Pasal 1
Ayat 15
-Pasal 6
Ayat 1
-Pasal 6
Ayat 4
-Pasal 6
Ayat 5
-Pasal 8
Ayat 1
-Pasal
16 Ayat 1
-Pasal
17 Ayat 1
-Pasal
17 Ayat 2
|
Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2014
|
untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
|
|||||
|
3
|
Permen
RI No 22 Th 2006 (Standar Isi)
|
Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2014
|
kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka
menjabarkan KI-3; dan
|
Guru harus mampu bagaimana mengembangkan pembelajaran
yang menyenangkan dan dapat mencapai standar kompetensi yang ditentukan
|
Ketidakselarasan antara penyusunan konten kompetensi
inti denngan kompetensi dasar
|
Kekurangannya :
1.Kurangnya SDM yang diharapkan
2.Minimnya kualitas guru dan murid
3.Kurangnya ketersedian sarana dan prasarana yang
medukung
4.Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru
|
Kekurangannya:
1.Persiapan yang terlalu singkat dan terkesan
memaksakan
2.Adanya guru-guru yang bukan dari ilmu keguruan,
sehingga merasa ragu untuk menjalankan kurikulum ini
3.Cara penilaian yang sangat detail atau komplek
membuat guru-guru kebingungan dengan cara penilaiannya.
|
|
|
4
|
Permen
RI No 23 Th 2006 (Standar Kompetensi
Kelulusan)
|
Permendik & Kebud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka
menjabarkan KI-4.
|
Mengembangkan instrumen penilaian yang akurat mengukur
pencapaian kompetensi siswa.
|
Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan
sehingga mengganggu substansi keilmuan
|
|
|
|
5
|
Permen
RI No 24 Th 2006 (Pelaksanaan PerMendiknas RI)
|
Permendik & Kebud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
|
Metode penilaian sangat kompleks
|
|
||
|
6
|
Permen
RI No 23 Th 2006 (Standar Kelulusan Tingkat Pendidikan Dasar & Menengah)
|
Permendik & Kebud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
|
Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada
kurikulum 2013 yang menyebabkan beban
|
|
|
|
|
7
|
-
|
Permendik & Kebud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
|
|
|
|
Berganti-ganti regulasi kementrian akibat revisi yang
berulang
|
|
|
Tabel
01: Peran dan Tanggung-jawab dalam Tata Kelola Kurikulum 2013
|
Menyusun SKL, Standar Proses, Standar Penilaian ,
Standar Isi
(Menyusun KI/ KD), struktur
kurikulum,
|
|
|
Memfasilitasi silabus, panduan pelaksanaan, penilaian,
pendampingan, monitoring
|
|
|
Menyusun
Buku siswa dan Buku Guru
Melakukan
pendampingan dan Monev
|
|
|
Mengembangkan Mulok .
|
|
|
Memfasilitasi pendampingan
|
|
|
Memfasilitasi dan
melaksanakan monev
|
|
|
Membuat kurikulum sekolah/ madrasah dokumen 1 berdasarkan Permendikbud 81A tahun 2013
|
|
|
Memfasilitasi
kepala madrasah dalam membuat rencana supervisi dan monitoring pelaksanaan
kurikulum.
|
|
|
Memfalisitasi
guru menyusun RPP sesuai Kurikulum 2013
|
|
|
Memfasilitasi
implementasi di kelas
|
|
|
Menyusun
laporan hasil kunjungan kelas.
|
|
|
Mengoordinasikan
pelaksanaan penilaian
|
|
|
Menganalisis
KI/ KD, silabus untuk dipetakan
sesuai alokasi waktu di sekolah
masing-masing
|
|
|
Menyusun
RPP, instrumen penilaian, dan
mengembangkan media yang sesuai
|
|
|
Melaksanakan RPP di kelas
|
|
|
Memantau
hasil belajar siswa baik sikap, pengetahuan, dan keterampilan
|
|
|
Memetakan
hasil belajar siswa di madrasah binaannya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar